Jumat, 08 April 2011

ANALISA KINERJA BANK

Pengertian Bank
 1. Secara sederhana bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
 2. Menurut undang-undang No. 10/1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Bank
 1. Melakukan perputaran uang, seperti halnya masyarakat yang kelebihan dana melakukan penyetoran uang kepada bank sebagai tabungan/deposito, dan uang itu nantinya akan digunakan oleh bank untuk diberikan kepada masyarakat kekurangan dana sebagai pinjaman/kredit.

Peran Bank
 1. Bank sebagai pelaksana lalu lintas pembayaran(pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar ke penerima).
 2. lalu lintas pembayaran sangat penting untuk mendorong kemajuan perdagangan dan globalisasi perekonomian, karena pembayaran transaksi lebih aman, praktis, dan ekonomis.
 3. Sebagai stabilisator moneter, mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif atau tetap.
 4. Sebagai dinamisator perekonomian berarti bank menjadi pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan mendorong kemajuan perdagangan nasioanal dan internasional.


Jenis Bank
 1. Bank Sentral adalah bank pusat. Contohnya adalah BI,
Fungsi Bank Indonesia :

  • Bank sirkulasi, yaitu mengatur peredaran keuangan.
  • Bank to bank, yaitu berfungsi mengatur perbankan.
  • Lender of the last resort, yaitu sebagaI tempat peminjaman yang terakhir.
Tujuan utama BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

 2. Bank umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarjan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokan kedalam 2 jenis, yatu :
    - bank umum devisa
    - bank umum non devisa
3. Bank perkreditan rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dala kegiatannya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kehiatan/jasa bank umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar